1.1. Tujuan
Dan Lingkup Matakuliah ASP
Sektor publik adalah
sebagai aturan pelengkap pemerintah yang mengakumulasi “hutang sektor publik” dan “pemerintah
pinjaman sektor publik” untuk suatu tahun tertentu. Sedangkan akuntansi sektor publik adalah mekanisme teknik dan analisis
akuntansi yang di terapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga
tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN,
BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor
publik.
1.1.1.
Tujuan Akuntansi Sektor
Publik
a.
Management
control: memberikan
informasi untuk mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis operasi dan
alokasi daya yang dipercayakan kepada entitas;
b.
Accountability
memberikan informasi yang
memungkinkan manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab pengelolaan
secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumber yang menjadi
wewenangnya.
1.1.2.
Lingkup Akuntansi Sktor
Publik
Akuntansi sektor publik
mempunyai empat pilar utama, yaitu:
·
Manajemen
Merupakan bidang ASP
yang mengupas akuntansi dari sisi internal organisasi.
·
Akuntansi
Bidang akuntansi di
fokuskan pada pelaporan ke pemakai eksternal organisasi sektor publik
·
Pembelanjaan
Bidang ini adalah
bidang yang terdiri daro pembuatan program investasi dan strategi pengumpulan
dana investasi itu sendiri.
·
Audit
Bidang ini adalah
bidang yang dikembangkan sebagai prasarana pengendalian.
1.2. Jenis
Dan Karakteristik Organisasi SP
1.2.1.
Jenis OSP
Organisasi sektor
publik merupakan penyedia barang publik. Diperlukan dalam rekayasa struktur
sosial,menjembatani masyarakat di struktur ekonomi tertentu untuk mempunyai
kekuatan ekonomi. Akuntansi Sektor Publik bergerak dalam lingkungan yang sangat
komplek.
Jenis-jenis OSP antara
lain:
·
Instansi
Pemerintah
- Pemerintah Pusat : Kementrian, Lembaga dan Badan
Negara
- Pemetintah Daerah : SKPD
· Organisasi
Nir-laba Milik Pemerintah
Perguruan
tinggi BHMN, RS milik pemerintah, yayasan milik pemerintah.
·
Organisasi
Nir-laba Milik Swasta
Yayasan
swasta, sekolah dan universitas milik swasta, RE milik swasta
1.2.2.
Karakteristik OSP
Karakteristik utama OSP
adalah:
- Dijalankan tidak untuk mencari keuntungan finansial,
melainkan untuk mencapai suatu misi atau tujuan tertentu
- Dimiliki secara kolektif oleh publik
- Kepemilikan atas sumber daya tidak digambarkan dalam
bentuk saham sehingga dapat diperjualbelikan
- Keputusan-keputusan yang terkait dengan kebijakan
maupun operasi sering kali didasarkan pada konsensus.
Lingkungan organisasi
sektor publik dipengaruhi oleh faktor-faktor :
a.
Faktor
Ekonomi
Meliputi
: Pertumbuhan ekonomi; tingkat inflasi; pertumbuhan pendapatan
per kapita, struktur produksi; tanaga kerja; arus modal
dalam negeri; cadangan devisa; nilai tukar uang; utang dan bantuan luar negeri,
infrastruktur; teknologi; kemiskinan dan kesenjangan ekonomi; dan sektor
informal.
b.
Faktor
Politik
Meliputi:
Hubungan negara dengan masyarakat; legitimasi pemerintah; tipe
rezim yang berkuasa; ideologi negara; elit politik dan
massa; jaringan internasional; dan kelembagaan
c.
Faktor
Kultural
Meliputi:
Keragaman suku, ras, agama, bahasa, dan budaya; sistem nilai di masyarakat;
historis; sosiologi masyarakat; karateristik masyarakat; dan tingkat
pendidikan.
d.
Faktor
Demografi
e.
Meliputi:
Pertumbuhan penduduk; struktur usia penduduk; migrasi, dan tingkat kesehatan.
1.3. Kedudukan
Dan Peran Organisasi SP
Organisasi
sektor publik harus bisa memberikan pertanggungjawaban melalui laporan
keuangannya. Perlu
dibuat standar akuntansi untuk acuan dan pedoman proses akuntansi dalam
organisasi sektor publik.
2.
REGULASI KEUANGAN
SEKTOR PUBLIK
2.1. Review
Regulasi Terkait ASP
2.1.1.
Regulasi akuntansi
sektor publik di era pra reformasi
Peraturan dan karakter pengelolaan keuangan daerah yang ada pada masa
Era pra Reformasi dapat dirincikan sebagai berikut :
1. UU 5/1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban
dan Pengawasan Keuangan Daerah.
Tidak terdapat pemisahan secara konkrit antara eksekutif dan legislatif
(Pasal 13 ayat 1).
2. PP 6/1975 tentang Penyusunan APBD, Pelaksanaan
Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD.
Indikator kinerja Pemda,yaitu meliputi :
- Perbandingan anggaran dan realisasi
- Perbandingan standar dan realisasi
- Target prosentase fisik proyek
Perhitungan APBD terpisah dari pertanggungjawaban Kepala Daerah (terdapat
dalam pasal 33).
3. Kepmendagri No.900-099 tahun 1980 tentang Manual
Administrasi Keuangan Daerah.
Menetapkan sistem single entry bookkeeping. Dalam sistem ini, pencatatan
transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi yang
berakibat bertambahnya kas akan di catat pada sisi penerimaan dan transaksi
yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi pengeluaran. Sistem
pencatatan single entry bookkeeping memiliki kelebihan yaitu sangat sederhana
tetapi memiliki kelemahan yaitu kurang bagus untuk pelaporan (kurang memudahkan
penyusunan pelaporan), sulit menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, dan
sulit dikontrol, untuk mengatasi kelemahan tersebut maka diperkenalkan double
entry bookkeeping.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2/1994
tentang Pelaksanaan APBD.
5. UU 18/1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
6. Kepmendagri 3/1999 tentang Bentuk dan susunan
Perhitungan APBD.
Bentuk laporan perhitungan APBD :
-
Perhitungan APBD
-
Nota Perhitungan
-
Perhitungan Kas dan Pencocokan sisa Kas dan sisa Perhitungan (PP/1975)
7. Kepmendagri No.903-057/1988 tentang Penyempurnaan
Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah Masuk dalam Pos Penerimaan
Pembangunan.
Pinjaman (Pemda/BUMD) diperhitungkan sebagai pendapatan daerah.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/D Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN/ APBD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,
disampaikan kepada DPR/DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Laporan keuangan (setidak-tidaknya) :
-
Laporan Realisasi APBN/APBD,
-
Neraca,
-
Laporan Arus Kas, dan
-
Catatan atas Laporan Keuangan (dilampiri laporan keuangan perusahaan
negara/daerah dan badan lainnya).
2.1.2.
Regulasi Akuntansi
Sektor Publik di Era Reformasi
Tujuan dari regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi adalah untuk
mengelola keuangan negara/daerah menuju tata kelola yang baik Bentuk Reformasi
yang ada meliputi :
- Penataan peraturan
perundang-undangan;
- Penataan kelembagaan;
- Penataan sistem pengelolaan
keuangan negara/daerah; dan
- Pengembangan sumber daya manusia
di bidang keuangan
2.1.3.
Paradigma Baru
Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi
Paradigma baru dalam “Reformasi Manajemen Sektor Publik” adalah penerapan
akuntansi dalam praktik pemerintah untuk kegunaan Good Governance.
Terdapat tiga Undang-undang yang digunakan untuk penerapannya, yaitu :
1. UU No.17/2003 tentang keuangan negara.
mengatur mengenai semua hak dan kewajiban Negara mengenai keuangan dan
pengelolaan kekayaan Negara, juga mengatur penyusunan APBD dan penyusunan
anggaran kementrian/lembaga Negara (Andayani, 2007)
2. UU No.1/2004 tentang kebendaharawanan
mengatur pengguna anggaran atau pengguna barang, bahwa undang-undang ini
mengatur tentang pengelolaan keuangan Negara yang meliputi pengelolaan uang,
utang, piutang, pengelolaan investasi pemerintah dan pengelolaan keuangan badan
layanan hukum. (Andayani, 2007)
3. UU no.15/2004 tentang pemeriksaan keuangan negara
mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
yang dilaksanakan oleh BPK. BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas
laporan keuangan kepada DPR dan DPD. Sedangkan laporan keuangan pemerintah
daerah disampaikan kepada DPRD. (Andayani, 2007)
Empat Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara yang didasarkan pada ketiga
Undang-undang di atas, yaitu :
a. Akuntabilitas berdasarkan hasil atau kineja.
b. Keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah.
c. Adanya pemeriksa eksternal yang kuat, profesional dan
mandiri dalam pelaksanaan pemeriksaan.
d. Pemberdayaan manajer profesional.
Selain ketiga UU di atas, juga terdapat peraturan lain, yaitu :
1. UU No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan
Nasional.
2. UU No.32/2004
tentang Pemerintahan Daerah.
3. UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dengan Daerah.
4. UU No.24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
2.2. Barang
dan Jasa Publik
Beberapa inisiatif yang diambil pemerintah guna memperbaiki penyelenggaraan
pemerintah:
1. Reformasi hokum dan yudikatif, termasuk pembentukan
Komisi Ombudsman untuk menanggapi masalah korupsi dan pembentukan komisi
Reformasi Hukum.
2. Perumusan strategi reformasi pegawai negeri sipil.
3. Rancangan undang-undang untuk memantapkan manajemen
keuangan pemerintah.
4. Pembentukan Komisi Anti Korupsi.
5. Pembentukan Kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan
di Indonesia yang didukung oleh UNDP, Bank Dunia, dan ADB.
Mekanisme alokasi
barang dan jasa dalam masyarakat dalah mekanisme pasar dan mekanisme birokrasi.
Barang publik adalah barang kolektif yang seharusnya dikuasai oleh negara atau
pemerintah.
2.2.1.
Barang swasta murni
- Manfaatnya dirasakan sendiri
- Dihasilkan oleh swasta atau pemerintah
- Dijual melalui pasar
- Dibiayai dari hasil penjualan
Contoh:
Mobil, sepatu, baju, dsb
2.2.2.
Barang campuran
- Manfaatnya dirasakan bersama dan dikonsumsi bersama
tetapi dapat terjadi kepadatan
- Dijual melalui pasar atau langsung oleh pemerintah Contoh:
taman, jalan toll.
2.2.3.
Barang campuran
- Barang swasta yang menimbulkan eksternalitas Dibiayai
dari hasil penjualan atau dengan APBN/APBD
Contoh:
Rumah sakit, transportasi umum, Perguruan Tinggi
2.2.4.
Barang publik murni
- Manfaatnya dirasakan bersama
- Dihasilkan oleh pemerintah
- Disalurkan oleh pemerintah
- Dijual melalui pasar atau langsung oleh pemerintah Contoh:
Peradilan, Pertahanan Keamanan
Kebijakan
pengadaan barang dan jasa publik
2.3. Etika
Pengelola Keuangan dan Barang Publik
Etika bisnis adalah tindakan atau perbuatan yang dapat dikatagorikan
sebagaietis atau tidak etis.
beberapa pemikiran dari para filsafat mengenai etika :
1. Socrates
Beliau berpendapat bahwa semua pengetahuan (knowledge) dari seseorang
itu sebetulnya bersifat baik dan menjunjung nilai-nilai kebijakan. Tanpa
didukung pengetahuan, seseorang tidak mungkin dapat melakukan
perbuatan-perbuatan yang berbudi luhur.
2. Hume
Beliau berpendapat bahwa perilaku seseorang (personal merit) yang beretika
sebenarnya mempunyai beberapa nilai kualitas karakter dan kepribadian yang
bermanfaat dan diterima baik oleh orang lain maupun dirinya sendiri.
2.4. Kedudukan
dan Peran Pemerintah
Semua masyarakat
memiliki hak yang sama atas jaminan sosial dan ekonomi dari pemerintah sebagai
konsekuensi langsung atas pembayaran pajak yang telah dipenuhi. Kebijakan dan
regulasi yang ditetapkan pemerintah bisa berimbas pada bidang yang lain.
Pemerintah mempunyai peran menentukan kualitas tingkat kehidupan masyarakat
secara individual.
Peningkatan kualitas
pelayanan publik dapat diperbaiki melalui perbaikan manajemen kualitas jasa,
yakni upaya meminimasi kesenjangan antara tingkat layanan dengan harapan
konsumen. Kinerja organisasi layanan publik harus diukur dari outcome-nya,
karena outcome merupakan variabel kinerja yang mewakili misi organisasi dan
aktivitas oprasional, baik aspek keuangan dan nonkeuangan. Dalam penentuan
outcome sangat perlu untuk mempertimbangkan dimensi kualitas
Indra Bastian, 2001, Akuntansi
Sektor Publik di Indonesia, BPFE-YOGYAKARTA, Yogyakarta,
0 komentar:
Posting Komentar