Rabu, 03 April 2013

Introduksi dan Overview Akuntansi Sektor Publik


1.1.  Tujuan Dan Lingkup Matakuliah ASP
Sektor publik adalah sebagai aturan pelengkap pemerintah yang mengakumulasi  “hutang sektor publik” dan “pemerintah pinjaman sektor publik” untuk suatu tahun tertentu. Sedangkan akuntansi sektor publik adalah mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang di terapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik.
1.1.1.      Tujuan Akuntansi Sektor Publik
a.       Management control: memberikan informasi untuk mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis operasi dan alokasi daya yang dipercayakan kepada entitas;
b.      Accountability memberikan informasi yang memungkinkan manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab pengelolaan secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumber yang menjadi wewenangnya.
1.1.2.      Lingkup Akuntansi Sktor Publik
Akuntansi sektor publik mempunyai empat pilar utama, yaitu:
·         Manajemen
Merupakan bidang ASP yang mengupas akuntansi dari sisi internal organisasi.
·         Akuntansi
Bidang akuntansi di fokuskan pada pelaporan ke pemakai eksternal organisasi sektor publik
·         Pembelanjaan
Bidang ini adalah bidang yang terdiri daro pembuatan program investasi dan strategi pengumpulan dana investasi itu sendiri.
·         Audit
Bidang ini adalah bidang yang dikembangkan sebagai prasarana pengendalian.
1.2.  Jenis Dan Karakteristik Organisasi SP
1.2.1.      Jenis OSP
Organisasi sektor publik merupakan penyedia barang publik. Diperlukan dalam rekayasa struktur sosial,menjembatani masyarakat di struktur ekonomi tertentu untuk mempunyai kekuatan ekonomi. Akuntansi Sektor Publik bergerak dalam lingkungan yang sangat komplek. 
Jenis-jenis OSP antara lain:
·         Instansi Pemerintah
-      Pemerintah Pusat : Kementrian, Lembaga dan Badan Negara
-      Pemetintah Daerah : SKPD
·       Organisasi Nir-laba Milik Pemerintah
Perguruan tinggi BHMN, RS milik pemerintah, yayasan milik pemerintah.
·         Organisasi Nir-laba Milik Swasta
Yayasan swasta, sekolah dan universitas milik swasta, RE milik swasta
1.2.2.      Karakteristik OSP
Karakteristik utama OSP adalah:
-      Dijalankan tidak untuk mencari keuntungan finansial, melainkan untuk mencapai suatu misi atau tujuan tertentu
-      Dimiliki secara kolektif oleh publik
-      Kepemilikan atas sumber daya tidak digambarkan dalam bentuk saham sehingga dapat diperjualbelikan
-      Keputusan-keputusan yang terkait dengan kebijakan maupun operasi sering kali didasarkan pada konsensus.

Lingkungan organisasi sektor publik dipengaruhi oleh faktor-faktor :
a.       Faktor Ekonomi
Meliputi : Pertumbuhan ekonomi; tingkat inflasi; pertumbuhan pendapatan per kapita, struktur produksi; tanaga kerja; arus modal dalam negeri; cadangan devisa; nilai tukar uang; utang dan bantuan luar negeri, infrastruktur; teknologi; kemiskinan dan kesenjangan ekonomi; dan sektor informal.
b.      Faktor Politik
Meliputi: Hubungan negara dengan masyarakat; legitimasi pemerintah; tipe rezim yang berkuasa; ideologi negara; elit politik dan massa; jaringan internasional; dan kelembagaan
c.       Faktor Kultural
Meliputi: Keragaman suku, ras, agama, bahasa, dan budaya; sistem nilai di masyarakat; historis; sosiologi masyarakat; karateristik masyarakat; dan tingkat pendidikan.
d.      Faktor Demografi
e.       Meliputi: Pertumbuhan penduduk; struktur usia penduduk; migrasi, dan tingkat kesehatan.
1.3.  Kedudukan Dan Peran Organisasi SP
Organisasi sektor publik harus bisa memberikan pertanggungjawaban melalui laporan keuangannya. Perlu dibuat standar akuntansi untuk acuan dan pedoman proses akuntansi dalam organisasi sektor publik.

2.      REGULASI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
2.1.  Review Regulasi Terkait ASP
2.1.1.      Regulasi akuntansi sektor publik di era pra reformasi
Peraturan dan karakter pengelolaan keuangan daerah  yang ada pada masa Era pra Reformasi dapat dirincikan sebagai berikut  :
1. UU 5/1975 tentang  Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah.
Tidak terdapat pemisahan secara konkrit antara eksekutif dan legislatif (Pasal 13 ayat 1).
2. PP 6/1975 tentang  Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD.
Indikator kinerja Pemda,yaitu meliputi :
- Perbandingan anggaran dan realisasi
- Perbandingan standar dan realisasi
- Target prosentase fisik proyek
Perhitungan APBD terpisah dari pertanggungjawaban Kepala Daerah (terdapat dalam pasal 33).
3. Kepmendagri No.900-099 tahun 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah.
Menetapkan sistem single entry bookkeeping. Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan di catat pada sisi penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi pengeluaran. Sistem pencatatan single entry bookkeeping memiliki kelebihan yaitu sangat sederhana tetapi memiliki kelemahan yaitu kurang bagus untuk pelaporan (kurang memudahkan penyusunan pelaporan), sulit menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, dan sulit dikontrol, untuk mengatasi kelemahan tersebut maka diperkenalkan double entry bookkeeping.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2/1994 tentang  Pelaksanaan APBD.
5. UU 18/1997 tentang  Pajak dan Retribusi Daerah.
6. Kepmendagri 3/1999 tentang  Bentuk dan susunan Perhitungan APBD.
Bentuk laporan perhitungan APBD :
-   Perhitungan APBD
-   Nota Perhitungan
-   Perhitungan Kas dan Pencocokan sisa Kas dan sisa Perhitungan (PP/1975)
7. Kepmendagri No.903-057/1988 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah Masuk dalam Pos Penerimaan Pembangunan.
Pinjaman (Pemda/BUMD) diperhitungkan sebagai pendapatan daerah.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/D Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/ APBD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, disampaikan kepada DPR/DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan (setidak-tidaknya) :
-   Laporan Realisasi APBN/APBD,
-   Neraca,
-   Laporan Arus Kas, dan
-   Catatan atas Laporan Keuangan (dilampiri laporan keuangan perusahaan negara/daerah dan badan lainnya).
2.1.2.      Regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi
Tujuan dari regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi adalah untuk mengelola keuangan negara/daerah menuju tata kelola yang baik Bentuk Reformasi yang ada meliputi :
-   Penataan peraturan perundang-undangan;
-   Penataan kelembagaan;
-   Penataan sistem pengelolaan keuangan negara/daerah; dan
-   Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan
2.1.3.      Paradigma Baru Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi
Paradigma baru dalam “Reformasi Manajemen Sektor Publik” adalah penerapan akuntansi dalam praktik pemerintah untuk kegunaan Good Governance.
Terdapat tiga Undang-undang yang digunakan untuk penerapannya, yaitu :
1. UU No.17/2003 tentang keuangan negara.
mengatur mengenai semua hak dan kewajiban Negara mengenai keuangan dan pengelolaan kekayaan Negara, juga mengatur penyusunan APBD dan penyusunan anggaran kementrian/lembaga Negara (Andayani, 2007)
2. UU No.1/2004 tentang kebendaharawanan
mengatur pengguna anggaran atau pengguna barang, bahwa undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Negara yang meliputi pengelolaan uang, utang, piutang, pengelolaan investasi pemerintah dan pengelolaan keuangan badan layanan hukum. (Andayani, 2007)
3. UU no.15/2004 tentang pemeriksaan keuangan negara
mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilaksanakan oleh BPK. BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kepada DPR dan DPD. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada DPRD. (Andayani, 2007)
Empat Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara yang didasarkan pada ketiga Undang-undang di atas, yaitu :
a.       Akuntabilitas berdasarkan hasil atau kineja.
b.      Keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah.
c.       Adanya pemeriksa eksternal yang kuat, profesional dan mandiri dalam pelaksanaan pemeriksaan.
d.      Pemberdayaan manajer profesional.
Selain ketiga UU di atas, juga terdapat peraturan lain, yaitu :
1.      UU No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
2.       UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.      UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
4.      UU No.24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. 


2.2.  Barang dan Jasa Publik
Beberapa inisiatif yang diambil pemerintah guna memperbaiki penyelenggaraan pemerintah:
1. Reformasi hokum dan yudikatif, termasuk pembentukan Komisi Ombudsman untuk menanggapi masalah korupsi dan pembentukan komisi Reformasi Hukum.
2. Perumusan strategi reformasi pegawai negeri sipil.
3. Rancangan undang-undang untuk memantapkan manajemen keuangan pemerintah.
4. Pembentukan Komisi Anti Korupsi.
5. Pembentukan Kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan di Indonesia yang didukung oleh UNDP, Bank Dunia, dan ADB.
Mekanisme alokasi barang dan jasa dalam masyarakat dalah mekanisme pasar dan mekanisme birokrasi. Barang publik adalah barang kolektif yang seharusnya dikuasai oleh negara atau pemerintah.
2.2.1.      Barang swasta murni
-      Manfaatnya dirasakan sendiri
-      Dihasilkan oleh swasta atau pemerintah
-      Dijual melalui pasar
-      Dibiayai dari hasil penjualan
Contoh: Mobil, sepatu, baju, dsb 
2.2.2.      Barang campuran
-      Manfaatnya dirasakan bersama dan dikonsumsi bersama tetapi dapat terjadi kepadatan
-      Dijual melalui pasar atau langsung oleh pemerintah Contoh: taman, jalan toll.
2.2.3.      Barang campuran
-      Barang swasta yang menimbulkan eksternalitas Dibiayai dari hasil penjualan atau dengan APBN/APBD
Contoh: Rumah sakit, transportasi umum, Perguruan Tinggi
2.2.4.      Barang publik murni
-      Manfaatnya dirasakan bersama
-      Dihasilkan oleh pemerintah
-      Disalurkan oleh pemerintah
-      Dijual melalui pasar atau langsung oleh pemerintah Contoh: Peradilan, Pertahanan Keamanan
Kebijakan pengadaan barang dan jasa publik
2.3.  Etika Pengelola Keuangan dan Barang Publik
Etika bisnis adalah tindakan atau perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagaietis atau tidak etis. beberapa pemikiran dari para filsafat mengenai etika :
1.      Socrates
Beliau berpendapat  bahwa semua pengetahuan (knowledge) dari seseorang itu sebetulnya bersifat baik dan menjunjung nilai-nilai kebijakan. Tanpa didukung pengetahuan, seseorang tidak mungkin dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang berbudi luhur.
2.      Hume
Beliau berpendapat bahwa perilaku seseorang (personal merit) yang beretika sebenarnya mempunyai beberapa nilai kualitas karakter dan kepribadian yang bermanfaat dan diterima baik oleh orang lain maupun dirinya sendiri.
2.4.  Kedudukan dan Peran Pemerintah
Semua masyarakat memiliki hak yang sama atas jaminan sosial dan ekonomi dari pemerintah sebagai konsekuensi langsung atas pembayaran pajak yang telah dipenuhi. Kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah bisa berimbas pada bidang yang lain. Pemerintah mempunyai peran menentukan kualitas tingkat kehidupan masyarakat secara individual.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diperbaiki melalui perbaikan manajemen kualitas jasa, yakni upaya meminimasi kesenjangan antara tingkat layanan dengan harapan konsumen. Kinerja organisasi layanan publik harus diukur dari outcome-nya, karena outcome merupakan variabel kinerja yang mewakili misi organisasi dan aktivitas oprasional, baik aspek keuangan dan nonkeuangan. Dalam penentuan outcome sangat perlu untuk mempertimbangkan dimensi kualitas



Indra Bastian, 2001, Akuntansi Sektor Publik di Indonesia, BPFE-YOGYAKARTA, Yogyakarta, 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Miftha Faridz's Blog